PN Purbalingga Wajibkan Ketua DPRD Purbalingga Bayar Pinjaman 9,5 Miliar, Setelah Nunggak Belasan Tahun

- 11 September 2023, 09:39 WIB
Hasil Putusan PN Purbalingga Wajibkan Ketua DPRD Purbalingga Bayar Pinjaman 9,5 Miliar
Hasil Putusan PN Purbalingga Wajibkan Ketua DPRD Purbalingga Bayar Pinjaman 9,5 Miliar /evi yanti/portal purwokerto

PORTAL PURWOKERTO - Pengadilan Purbalingga (PN) Purballingga memutuskan mengharuskan Ketua DPRD Purbalingga berinisial Bambang Iraan untuk membayar hutang Rp9,5 miliar.

Keharusan Ketua DRPRD Purbalingga untuk membayar hutang piutang hampir 10 miliar rupiah tersebut terkait dengan putusan penolakan gugatan PN Purbalinnga dalam kasus perkara nomor 11 tahun 2010.

Putusan PN Purbalingga tersebut bermula dari hutang piutang pembangunan pabrik tahun 2007 antara Bambang Irawan yang kini menjabat sebagai Ketua DPRD Purbalinngga dengan Anthon Donovan warga Purwokerto.

Djoko Susanto selaku pengacara Anthon Danovan mengatakan, nilai hutang piutang pembangunan proyek pada 2007 mencapai Rp 565.

“Hutang piutang tersebut senilai ratusan juta dan belum selesai sampai sekarang, atau selama 16 tahun belum juga kelar,” kata Djoko beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Rp15 Ribu Makan Kenyang di Purbalingga 3 Kali Sehari, Nomer 2 Kedai Legendaris Kwetiaw!

Proyek pembangunan pabrik senilai Rp 565 juta dimulai, dengan Anthon Danovan sebagai pihak yang mengerjakan proyek. Dia menerima uang muka sebesar Rp 15 juta. Sebagai jaminan hutang Rp 565 juta adalah dua bidang tanah

Setelah proyek selesai, Anthon Danovan menagih pembayaran sisanya kepada Bambang Irawan, Ketua DPRD Purbalingga, namun diberikan cek kosong senilai Rp 75 juta sebagai pembayaran.

Anthon Danovan melaporkan pembayaran dengan cek kosong ke pihak berwajib, tetapi kemudian Bambang Irawan membayar dengan tunai, sehingga laporan tersebut dinyatakan gugur.

Halaman:

Editor: Eviyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x