Viral Video Uang Mutilasi Rp100 Ribu! Modus Penipuan Rupiah Baru? CEK Ciri-cirinya!

- 11 September 2023, 14:48 WIB
Uang Mutilasi. Viral Video Uang Mutilasi Rp100 Ribu! Modus Penipuan Rupiah Baru? CEK Cirinya!
Uang Mutilasi. Viral Video Uang Mutilasi Rp100 Ribu! Modus Penipuan Rupiah Baru? CEK Cirinya! /Dian Aprilia/Portal Purwokerto

 

PORTAL PURWOKERTO – Viral video uang mutilasi pecahan Rp100 ribuan tersebar di media sosial maupun grup WA, cek modus penipuan uang rupiah baru ini.

Saat ini sedang viral sebuah video dimana ada seseorang yang menunjukkan uang mutilasi dengan pecahan Rp100 ribu yang tidak bisa diterima oleh salah satu Bank.

Apa itu uang mutilasi? Uang yang tengah viral saat ini? Bisakah untuk proses transaksi pembayaran?

Dikutip dari Antara, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono di Jakarta, pada Jumat 8 September 2023 lalu memang membenarkan adanya uang mutilasi.

Baca Juga: Cara Menukar Uang Baru di Bank BUMN: Bank Indonesia, BRI, BNI, Bank Mandiri Jelang Lebaran 2023

Dirinya menuturkan bahwa uang mutilasi tersebut tergolong sebagai uang yang separuh asli, separuh palsu tidak termasuk sebagai alat pembayaran atau transaksi.

“Uang yang diragukan keasliannya sebagaimana video yang beredar merupakan salah satu kategori merusak uang rupiah, sebagaimana Pasal 25 Ayat (1) UU Mata uang No.7 Tahun 2011,” ucap Erwin.

Pada video viral tersebut memang terlihat 4 lembar Rp100 ribuan di atas meja yang dikatakan sebagai uang mutilasi karena terlihat sambungan pada tiap lembar uang tersebut.

Di dalam Undang-Undang Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011, yang dimaksud “merusak” adalah mengubah bentuk, atau mengubah ukuran fisik dari aslinya antara lain membakar, melubangi, menghilangkan sebagian atau merobek.

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x