Tersangka Datang dan Buang Jenazah Korban
Satu hari setelahnya, pada Senin, 11 September 2023, dinihari, tersangka kembali ke rumah korban. Selain untuk mengambil perhiasan yang masih ada di dalam rumah korban, juga untuk melihat keadaan korban.
"Korban ternyata sudah dalam keadaan meninggal dunia, sehingga tersangka ini panik. Untuk menghilangkan jejak, barang-barang yang ada di dalam rumah dibuang di sumur, dan membuang jenazah korban ke septic tank, karena tutupnya bisa dibuka," katanya.
Tersangka kemudian kabur setelah menjual emas hasil curian ke toko emas di Pasar Gandrungmangu, senilai Rp1,5 juta. Dari penjualan emas inilah, jejak tersangka bisa diendus oleh Satpolresta Cilacap.
Hasil Curian untuk Sedekah dan Kabur
Bak seorang Robin Hood, tersangka menyedekahkan uang hasil curian untuk disedekahkan kepada masjid dan pengemis senilai Rp500 ribu. Sedangkan sisa uang sebesar Rp1 juta digunakan untuk kabur ke Banyumas.
Kepada petugas tersangka mengaku tahu jika korban merupakan disabilitas. Motif dia melakukan pencurian karena tidak memiliki uang.
"Tidak punya uang, tidak ada niat membunuh, hanya ingin mencuri," ujarnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun.***