Persyaratan umum PPPK di Kabupaten Banyumas adalah untuk guru minimal berusia 20 tahun dan maksimal 59 tahun. Bagi tenaga kesehatan dan tenaga teknis juga sama minimal 20 tahun.
Namun untuk tenaga kesehatan dan tenaga teknis maksimal berusia 57 tahun pada saat melamar sebagai PPPK di Kabupaten Banyumas.
Alokasi kebutusan ASN PPPK di lingkungan Pemkab Banyumas yang dibutuhkan adalah sebanyak 619 orang, dengan rincian sebagai berikut.
- Guru sebanyak 234 orang
- Tenaga Kesehatan sebanyak 239 orang
- Tenaga mteknis sebanyak 146 orang
Selain persyaratan umum, ada juga persyaratan khusus yang wajib dipenuhi oleh pendaftar PPPK guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis di lingkungan Pemkab Banyumas.
Untuk syarat dan ketentuan lengkap CASN PPPK di Pemkab Banyumas, bisa diunduh pada laman berikut ini: