Berapa Passing Grade CPNS 2023? Aturan Ambang Batas SKD CPNS 2023 Menurut Kepmen PANRB No 651 Tahun 2023

- 16 September 2023, 11:48 WIB
Berapa Passing Grade CPNS 2023? Aturan Ambang Batas SKD CPNS 2023 Terbaru
Berapa Passing Grade CPNS 2023? Aturan Ambang Batas SKD CPNS 2023 Terbaru /Tangkapan layar sscasn.bkn.go.id

PORTAL PURWOKERTO- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan nilai ambang batas atau passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023. Pemerintah pusat telah menetapkan jumlah formasi CPNS 2023 sebanyak 572.474.

SKD merupakan ujian awal yang harus diikuti oleh peserta seleksi CPNS 2023 setelah melewati tahap seleksi administrasi. Dengan kata lain, untuk melanjutkan ke tahap seleksi berikutnya, peserta harus mencapai nilai di atas passing grade CPNS 2023 dalam ujian SKD.

Nilai ambang batas ini diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 Tahun 2023 dan dijelaskan sebagai "nilai minimal yang harus dicapai oleh setiap peserta seleksi" sesuai dengan poin kesebelas dalam Keputusan Menteri PANRB tersebut.

SKD PNS 2023 terdiri dari tiga tes yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Baca Juga: Contoh Swafoto CPNS 2023 untuk Diunggah pada sscasn.bkn.go.id, Wajib Sertakan Foto dengan Ketententuam Ini

Dalam ujian SKD CPNS 2023, terdapat total 110 soal yang terbagi menjadi Tata Wawasan Kebangsaan (TWK) dengan 30 soal, Tes Intelegensi Umum (TIU) dengan 35 soal, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) dengan 45 soal.

Pembobotan SKD untuk materi soal TWK dan TIU adalah sebagai berikut: jawaban benar bernilai 5, sementara jawaban salah atau tidak menjawab akan diberi nilai 0.

Sementara itu, untuk materi soal TKP, jawaban benar memiliki rentang nilai antara 1 hingga 5, dan jika tidak menjawab, peserta akan mendapatkan nilai 0.

Dengan demikian, nilai kumulatif tertinggi yang dapat dicapai dalam masing-masing materi adalah sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Galih Prabashinta P.P.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x