2. Bagi lulusan diaspora, nilai kumulatif SKD paling rendah adalah 311, dan nilai TIU paling rendah adalah 85.
3. Bagi penyandang disabilitas, nilai kumulatif SKD paling rendah adalah 286, dan nilai TIU paling rendah adalah 60.
4. Bagi putra-putri Papua, nilai kumulatif SKD paling rendah adalah 286, dan nilai TIU paling rendah adalah 60.
Perlu diingat bahwa keputusan ini berlaku segera setelah ditetapkan, dan jika terdapat perubahan atau kesalahan di kemudian hari, akan dioreksi sesuai ketentuan yang berlaku.***