Berapa Passing Grade CPNS 2023? Aturan Ambang Batas SKD CPNS 2023 Menurut Kepmen PANRB No 651 Tahun 2023

- 16 September 2023, 11:48 WIB
Berapa Passing Grade CPNS 2023? Aturan Ambang Batas SKD CPNS 2023 Terbaru
Berapa Passing Grade CPNS 2023? Aturan Ambang Batas SKD CPNS 2023 Terbaru /Tangkapan layar sscasn.bkn.go.id

2. Bagi lulusan diaspora, nilai kumulatif SKD paling rendah adalah 311, dan nilai TIU paling rendah adalah 85.

3. Bagi penyandang disabilitas, nilai kumulatif SKD paling rendah adalah 286, dan nilai TIU paling rendah adalah 60.

4. Bagi putra-putri Papua, nilai kumulatif SKD paling rendah adalah 286, dan nilai TIU paling rendah adalah 60.

Perlu diingat bahwa keputusan ini berlaku segera setelah ditetapkan, dan jika terdapat perubahan atau kesalahan di kemudian hari, akan dioreksi sesuai ketentuan yang berlaku.***

Halaman:

Editor: Galih Prabashinta P.P.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x