PORTAL PURWOKERTO - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan pasca kasus perundungan yang terjadi di SMP 2 Cimanggu Kabupaten Cilacap, pihaknya melakukan pendampingan.
Bukan hanya pendampingan terhadap korban FF (14) saja, tetapi pihak-pihak terkait di lingkungan lokasi kejadian pun turut mendapatkan pendampingan psikososial.
Lantas 5 pihak yang diberi pendampingan siapa saja dan apa alasannya? Berikut penjelasan Diyah Puspitarini, Komisioner KPAI kepada media:
1. Korban
Korban FF adalah yang sangat diutamakan untuk mendapatkan pendampingan agar terhindar dari trauma psikis yang dapat berpengaruh pada kelangsungan hidupnya.
Selain menjalani perawatan karena mengalami luka fisik, seperti patah pada tulang rusuk, FF sudah lebih dulu diberikan trauma healing dan akan terus dilakukan pendampingan untuk pemulihan fisik dan mentalnya.
2. Anak-Anak Disekitar Lokasi Kejadian
Diketahui, saat video aksi perundungan MK (16) terhadap korban FF (14) terdapat sejumlah anak yang menyaksikan kejahatan tersebut. Ada pula yang merekam kejadian secara runut hingga video viral.