PORTAL PURWOKERTO - Astaghfirulloh. Inilah identitas kasir SPBU yang korupsi Rp600 juta di Sokaraja Banyumas, duit perusahaan disetor ke rekening pribadi.
Tersangka penggelapan uang perusahaan bekerja sebagai kasir di Unit SPBU Sokaraja Perusda Citra Mandiri Jawa Tengah dan berusia 40 tahun.
Perusahaan tempat tersangka bekerja yang melaporkan tindakan korupsi yang sudah dilakukan selama enam tahun lamanya sejak 2013 hingga 2019.
Kasus yang dilaporkan ke Mapolresta Banyumas ini melibatkan uang perusahaan sekitar Rp600 juta yang digelapkan tersangka selama kurun waktu tersebut.
Tersangka yang berinisial IR merupakan warga Desa Sokaraja Lor dilaporkan oleh perusahaan tempatnya bekerja dengan nomor Laporan Polisi No. Pol. LP/B/67/IV/2021/Jateng/Resta Bms tanggal 6 April 2021.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi mengatakan laporan tindak pidana korupsi penyimpangan uang ini terkait dengan pembayaran piutang Unit SPBU Sokaraja Perusda Citra Mandiri Jawa Tengah dari PT. Fajar Mula Abadi.
"Jadi modusnya, pelaku ini menerima uang tunai hasil penagihan piutang dari PT. Fajar Mula Abadi Sokaraja yang seharusnya di setorkan kepada Unit Usaha Perusda Citra Mandiri Unit SPBU Sokaraja Kabupaten Banyumas," ujar Kompol Agus Supriadi.
Namun bukannya disetorkan ke perusahaan, uang piutang tersebut justru dikirimkan IR ke rekening pribadi miliknya sendiri.