- Hal ini turut diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran disiplin.
Karena hal ini, Komdis PSSI menutuskan dengan merujuk Pasal 70 Ayat 1, Ayat 4 dan Lampiran 1 Nomor 5 jo Pasal 13 Ayat 2 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023, Klub PSCS Cilacap dikenakan sanksi denda sebesar Rp10 juta.
Ada peringatannya, apabila terjadi pengulangan terhadap pelanggaran terkait di atas, maka akan berakibat terhadap hukuman yang lebih berat untuk PSCS.
Presiden PSCS Cilacap Bambang Tujiano sangat menyayangkan aksi yang mencoreng nama baik timnya.
Ia berharap agar para suporter dapat memahami aturan dan menjaga kode etik untuk menghindari kejadian serupa pada laga berikutnya.
"Kami menyayangkan oknum suporter PSCS yang berbuat tidak semestinya. Semoga kedepan suporte paham dengan aturan, salah satunya tidak datang saat laga tandang," ucapnya.***