PORTAL PURWOKERTO – Cek informasi lengkap terkait bayi baru lahir di Cilacap yang bisa langsung mendapatkan Akta dan KIA di 10 rumah sakit terdaftar berikut ini.
Sebanyak 10 rumah sakit di Kabupaten Cilacap telah resmi menyediakan akses pembuatan dokumen kependudukan bagi bayi yang baru lahir.
Hal ini merupakan bentuk kerja sama Pemerintah Kabupaten Cilacap dengan PT Kalisha Utama Ghani (JNE Cilacap) sebagai penyedia layanan pengiriman dokumen.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cilacap, Annisa Fabriana menjelaskan, pihaknya bersama dengan instansi terkait telah mengintegrasikan berbagai layanan pembuatan dokumen kependudukan.
Adapun pembuatan dokumen pendudukan ini meliputi penambahan anggota keluarga dalam Kartu Keluarga (KK), akta lahir, dan KIA.
Baca Juga: Kapolda Jateng: Polisi Jangan 'Leda Lede' dan Harus Sat Set Pahami Situasi Pemilu 2024
“Penambahan anggota dalam KK akan menjadi dasar diterbitkanya Akta Kelahiran dan KIA,” ucap Annisa, pada Penandatanganan Naskah Kerja Sama Daerah, di Ruang Gadri, Rumah Dinas Bupati Cilacap, Senin 23 Oktober 2023.
Annis juga berharap kerja sama ini berlanjut dan bila ada kendala teknis ataupun lainnya pihak yang berkaitan jangan segan untuk saling berkoordinasi.
10 Rumah Sakit yang Terdaftar
Berikut ini 10 rumah sakit yang terdaftar kerja sama sebagai penyedia layanan pembuatan KK, akta lahir, dan KIA di Kabupaten Cilacap, yaitu:
- Rumah Sakit Umum (RSU) Aghisna Medika Sidareja
- RSU Aghisna Medika Kroya
- RSU Aprillia Cilacap
- RSU Santa Maria Cilacap
- RSU Afdila Cilacap
- RS Islam Fatimah Cilacap
- RS Pertamina Cilacap
- Rumah Sakit Ibu dan Anak Annisa Cilacap
- RSU Duta Mulya Majenang
- RSU Raffa Majenang
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap, Pramesti Griana Dewi juga meminta petugas admin pada 10 rumah sakit terdaftar, untuk aktif menginput data ke dalam sistem pencatatan secara digital mengenai Data Kematian Maternal dan Perinatal di Indonesia (MPDN).