Polresta Banyumas Ungkap Tersangka Kasus Jembatan Kaca The Geong Limpakuwus Banyumas, Warga Purwokerto Selatan

- 30 Oktober 2023, 16:00 WIB
Polresta Banyumas Ungkap Tersangka Kasus Jembatan Kaca The Geong Limpakuwus Banyumas, Warga Purwokerto Selatan
Polresta Banyumas Ungkap Tersangka Kasus Jembatan Kaca The Geong Limpakuwus Banyumas, Warga Purwokerto Selatan /Portal Purwokerto/Dyah Sugesti W/

PORTALPURWOKERTO - Polresta Banyumas resmi menetapkan Edy Suseno menjadi  tersangka kasus kecelakaan jembatan kaca The Geong Hutan Pinus Limpakuwus Banyumas. Senin 30 Oktober 2023. 

Kapolres Banyumas Kombes Edy Siranta Sitepu mengatakan Edy yang merupakan warga Purwokerto Selatan ini mendesain sendiri jembatan kaca yang ia buat.

Menurut Kapolres Banyumas, Edy memiliki tiga wahana jembatan kaca, pertama yakni jembatan kaca The Geong HPL, jembatan kaca lokawisata Baturraden dan jembatan kaca di wisata Guci Tegal.

"Terkait ketiga jembatan ini kami sudah lakukan komunikasi kepada pihak terkait supaya menutup wahana dulu. Jadi yang dilakukan penutupan hanya wahananya saja," kata Kombes Pol Edy Suranta.

Baca Juga: Tersangka Jembatan Kaca The Geong Banyumas Desain Wahana Sendiri, Punya Jembatan Kaca di Guci Tegal

Tidak Ada Izin dan Pakai Kaca Bekas

Kecelakaan Jembatan Kaca Limpakuwus Menewaskan Satu Wisatawan, Padahal Baru Buka Lebaran 2023!
Kecelakaan Jembatan Kaca Limpakuwus Menewaskan Satu Wisatawan, Padahal Baru Buka Lebaran 2023! Dyah Sugesti/Portal Purwokerto

Kepada wartawan, Kapolres Banyumas mengatakan jika Edy mengelola obyek wisata tanpa SOP dan menggunakan tempered glass second sebagai bahan utama.

"Kaca yang digunakan sama sekali tidak aman dan tidak ada sertifikat uji krlayakan. Tidak ada uji kelayakan sebelum digunakan dan tidak ada papan informasi maupun imbauan dan peringatan ketika pengunjung memasuki wisata tersebut," ujarnya.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh kepolisian yakni kantong serpihan  kaca jenis tempered glass, DVR CCTV, tiket masuk dan laporan pendapatan dari bulan April hingga September 2023, spon bantalan kaca jenis tempered glass.

Karena terbukti lalai, maka Edy disangkakan pasal 359 KUHP tentang kelalaian, maksimal lima tahun penjara.***

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x