Kemudian jembatan kaca The Geong hanya memiliki satu lapisan dan bukan dua lapis yang lebih safety. Serta rangka jembatan dilas dan disambung namun tidak simetris.
Penetapas ES sebagai tersangka ini membuat pria ini terancam hukuman lima tahun penjara.
"Tersangka terancam hukuman lima tahun atas kelalaian KUHP pasal 359," tambahnya.
ES memiliki tiga jembatan kaca di beberapa lokasi wisata yaitu lokawisata Baturraden, Hutan Pinus Limpakuwus dan Wisata Guci, Tegal.
Kombes Edy Suranta menegaskan ketiga jembatan kaca ini telah ditutup termasuk yang berada di Guci Tegal.***