PORTAL PURWOKERTO- Fakta baru muncul. Gunakan kaca bekas, ES tersangka jembatan kaca pecah Limpakuwus Banyumas terancam 5 tahun penjara.
ES menggunakan tempered glass second dalam pembuatan jembatan kaca The Geong di hutan pinus Limpakuwus, fakta ini memberatkan tersangka dalam kasus kecelakaan 25 Oktober lalu.
ES Tidak Miliki SOP
Dalam konferensi pers yang diselenggarakan Polresta Banyumas pada Senin, 30 Oktober 2023, Kapolres mengatakan tempered glass second menjadi bahan utama jembatan The Geong.
Selain itu, Edy Suseno alias ES warga Purwokerto Selatan, ini juga mengelola objek wisata miliknya yaitu wahana jembatan kaca tanpa Standar Operasional Prosedur (SOP).
"Kaca yang digunakan sama sekali tidak aman dan tidak ada sertifikat uji kelayakan," jelas Kapolres Banyumas Kombes Edy Siranta Sitepu.
ES tidak melakukan uji kelayakan pada wahana jembatan kaca The Geong yang dibangunnya di hutan pinus Limpakuwus, meski telah dibuka sejak Lebaran 2023 lalu.
"Tidak ada uji kelayakan sebelum digunakan dan tidak ada papan informasi maupun imbauan dan peringatan ketika pengunjung memasuki wisata tersebut," tambah Kombes Edy Siranta Sitepu.