Dalam kecelakaan yang menewaskan seorang wisatawan itu, Polresta Banyumas mengamankan sejumlah barang bukti yaitu kantong serpihan kaca jenis tempered glass, DVR CCTV.
Serta barang bukti berupa tiket masuk dan laporan pendapatan dari bulan April hingga September 2023, spon bantalan kaca jenis tempered glass.
Menurut keterangan Kapolres Banyumas, Edy Suseno memiliki tiga wahana serupa yang berlokasi di Baturraden dan Tegal.
Semua jembatan kaca yang didesain dan dibangun Edy Suseno sudah dilakukan penutupan. Sementara ES terancam lima tahun penjara karena dirasa lalai.***