2 Pengedar Narkoba Dibekuk, Disita 320.000 Butir Pil Putih, Kapolresta Cilacap Sampaikan Ancaman Hukumannya

- 31 Oktober 2023, 17:43 WIB
Polresta Cilacap membekuk 2 Pengedar Narkoba dengan barang bukti 320.000 Butir Pil Putih.*
Polresta Cilacap membekuk 2 Pengedar Narkoba dengan barang bukti 320.000 Butir Pil Putih.* /Portal Purwokerto /Ady Purwadi/Portal Purwokerto

 


PORTAL PURWOKERTO - Polisi Satuan Narkoba Polresta Cilacap menangkap dua tersangka kasus peredaran gelap narkotika di wilayahnya.

Dari penangkapan ini diamankan barang bukti berupa pil putih sebanyak 320.000 butir dari dua tempat berbeda dan sejumlah barang bukti lain.

Dua tersangka yang dibekuk adalah HS, pria berumur 33 tahun dan AH (33), keduanya ditangkap di kediamannya Dusun Bayeman Kidul RT 11 RW 3 Desa Gentasari, Kecamatan Kroya.

Dari penangkapan ditempat tinggal tersangka, disita sedikitnya 120.000 butir dan sisanya diamankan di tempat jasa pengiriman barang, Jl.Gator Subroto, Sidanegara Cilacap Tengah sebanyak 200.000 butir.

Baca Juga: Tempat 'Nyantai' di Kroya Cilacap, Cek 5 Tempat Kekinian yang Cocok Untuk Wisata Keluarga

"Total ada 320 ribu butir pil putih. Berdasarkan pemeriksaan labfor pil ini mengandung ibuproven, acetaminoven dan casrisoprodol," tandas Kapolresta Cilacap Ani Fannky Ani Sugiarto saat pers rilis Selasa 31 Oktober 2023.

Bila dikonversi ke nilai rupiah, diperkirakan barang-barang haram tersebut nilainya mencapai Rp1 milyar.

Menurutnya, pil ini bisa saja akan digunakan untuk campuran makanan atau yang lain, termasuk sebenarnya bisa dikonsumsi langsung.

Dampak yang ditimbulkan membuat konsumennya akan merasakan fly seperti efek dari narkoba jenis lainnya. Masyarakat diminta untuk ikut berperan aktif dalam memberantas peredaran gelap narkoba.

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah