Soal Penolakan Pembongkaran Ruko Eks Stasiun Timur Purwokerto di 2024, Apa Kata KAI Daop 5 Purwokerto?

- 9 November 2023, 16:00 WIB
Lokasi eks Stasiun Timur Purwokerto yang direncanakan menjadi PCC Purwokerto yang akan menggusur 60 ruko di jalan jenderal Sudirman Purwokerto.*
Lokasi eks Stasiun Timur Purwokerto yang direncanakan menjadi PCC Purwokerto yang akan menggusur 60 ruko di jalan jenderal Sudirman Purwokerto.* /Instagram SSC Purwokerto/

PORTAL PURWOKERTO- Pembongkaran ruko di lokasi eks Stasiun Timur Purwokerto yang dikabarkan dilakukan pada Januari 2024 agaknya bakal terkendala.

Hal ini dikarenakan adanya penolakan dari Paguyuban Pengusaha Pertokoan Stasiun Timur atau P3ST Purwokerto, Selasa 7 November 2023.

Melansir Antaranews, P3ST Purwokerto meminta PT KAPM ( PT Kereta Api Properti Manajemen) untuk meninjau kembali kesepakatan yang pernah diteken kedua belah pihak.

"Pada tanggal 26 Oktober 2023, kami mendapat surat pemberitahuan bahwa KAPM per Januari 2024 akan melakukan pembongkaran terhadap 60 ruko yang ada saat ini," kata Anto, salah satu anggota P3ST.

P3ST meminta PT KAPM untuk konsisten terhadap kesepakatan tersebut. Bahkan, P3ST mengancam akan melayangkan gugatan hukum.

Baca Juga: Sambut Hari Pahlawan 2023, KAI Daop 5 Purwokerto Beri Promo Diskon Tiket 25 Persen di Tanggal Ini!

"Jika kesepakatan awal tidak dijalankan oleh pihak KAMP, kami akan mengajukan upaya hukum gugatan perdata ke pengadilan," kata Teddy Hartanto, salah satu kuasa hukum P3ST, dikutip dari Antaranews.

KAI Daop 5 Purwokerto Tak Mau Angkat Bicara

 

Dihubungi tim Portal Purwokerto hari ini, 9 November 2023, Feni Novida Saragih, Manajer Humas Daop 5 Purwokerto, mengatakan soal pembongkaran pertokoan ruko eks Stasiun Timur Purwokerto ditangani departemen yang berbeda.

Ia mengarahkan untuk menghubungi Humas KAPM, Hariandy Hasbi. Di hari yang sama, Tim menghubunginya.

 

Namun, Hariandy pun mengarahkan ke orang lain yakni Manajer Properti PT KAPM, Zainal. Berikut jawabannya.

"Untuk hal ini informasinya satu pintu melalui humas saja," katanya lewat pesan aplikasi Whatsapp.

Baca Juga: Puncak HUT KAI ke-78, Daop 5 Purwokerto Gelar Color Fun Walk dan Panggung Gembira!

Kronologi Pertokoan di Eks Stasiun Timur Purwokerto

Lokasi eks Stasiun Timur Purwokerto dikabarkan akan dibangun PCC atau Purwokerto City Center. Sementara, di sebelah timur, dibangun Super Indo.

Pembangunan bangunan Super Indo telah mengantongi izin dari DPMPTSP Banyumas sebagaimana yang telah diberitakan Portal Purwokerto sebelumnya.

Pembangunan PCC tersebut juga menggunakan lahan pertokoan di eks Stasiun Timur Purwokerto. 

Mengutip Antaranews, berikut kronologi 60 ruko di jalan Jendral Sudirman Purwokerto yang disampaikan Anto, salah satu anggota P3ST.

Ruko yang ditempatinya saat ini merupakan pembelian bangunan dari PB Bali pada 1978 dan hak pakai atas tanah miliki PT KAI selama 30 tahun dan berakhir tahun 2008.

Selanjutnya, sewa tanah tersebut langsung ke PT KAI. Di tahun 2010, urusan sewa menyewa dialihkan ke PT KAPM sebagai anak perusahaan KAI.

Terdapat kesepakatan pula, antara KAI, KAPM dan P3ST, mengenai proyek renovasi dan pembangunan atas seluruh area eks Stasiun Timur Purwokerto.

Anto menjelaskan, jika ada renovasi dan pembangunan di lokasi tersebut, pembongkaran bangunan objek sewa dilakukan pada tahap akhir proyek.

Dengan syarat bahwa pelaksanaan pembongkaran pada tahap akhir tersebut tidak mengganggu tahapan proyek secara keseluruhan.

"Pada tahun 2018, kami membaca pengumuman tentang izin lingkungan atas rencana pembangunan Purwokerto City Center (PCC) di Jalan Jenderal Soedirman, Komplek Eks Stasiun Timur Purwokerto. Kami pun mengajukan keberatan atas permohonan tersebut kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyumas," katanya.

Pada Maret 2019, pertemuan P3ST dan KAPM dihadiri Bupati Banyumas saat itu, menghasilkan kesepakatan antara lain pembangunan PCC dapat dilakukan tanpa pembongkaran sebab masih ada jarak sekitar 8 meter dari ruko.

Penundaan pembongkaran tersebut dilakukan untuk melindungi 600 karyawan yang bekerja di ruko di lokasi eks Stasiun Timur Purwokerto.

Pada Mei 1029, pertemuan P3ST dan KAPM yang dihadiri Wakil Bupati Banyumas saat itu, menghasilkan kesepakatan bahwa pembongkaran ruko dilaksanakan setelah pembangunan 60 persen progres fisik bangunan PCC.

"Justru pihak KAPM sendiri yang memberhentikan dengan kompensasinya sesuai dengan yang masuk dalam kronologi ini, bahwa nanti setelah pembangunan terutama penghuni yang bawah itu merelakan untuk dibangun mal, kemudian yang sisi timur ke barat setelah bangunan 60 persen tercapai baru dibongkar," katanya.

Lebih lanjut, pihaknya menerima informasi, ruko yang ditempatinya sekarang akan dipindah lokasi dan menghadap Jalan Kolonel Sugiono. Jumlah ruko yang disediakan pun hanya sekitar 30 unit.

Padahal, sesuai desain awal PCC, 60 ruko saat ini akan menempati ruko baru dengan tetap menghadap ke Jalan Jenderal Soedirman.***

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah