Ia menegaskan, padahal nilai ganti rugi untuk pembebasan lahan bagi CIP ini telah ditetapkan oleh Tim Appraisal.
Baca Juga: Sekda Cilacap Benarkan Raibnya Rp34 Milyar Dana Sosial Pensiunan KORPRI, INI Penyebabnya
"Artinya sudah sesuai aturan, sudah final dan sifatnya itu mengingkat," kata dia.
Akibat dari ini semua proyek CIP jalan ditempat bahkan berpotensi mangkrak.
Dugaan penyebab lainnya dengan adanya transformasi organisasi, perubahan status perusahaan Kawasan Industri Cilacap (KIC) dari Perumda menjadi Perseroda.
Perubahan yang dipayungi dengan Perda Cilacap No.2 Tahun 2023 dan merubah nama menjadi PT.Cilacap Segara Artha (Perseroda) itu berdampak pada tersendatnya perjalanan proyek tersebut.
Sebab, Direktur Perumda KIC Ratinnudin Yusuf yang merintis dan mengawal perjalanan proses rencana proyek CIP, dipecat.
Akibatnya, nasib rencana besar Cilacap Industrial Park tersebut kini masih belum tergambar dengan jelas.***