UPDATE Cilacap Industrial Park: Proyek Ambisius Sepi Investor, 8 Bidang Tanah Belum Terbayar

- 9 November 2023, 15:10 WIB
Ini update Cilacap Industrial Park, yang bakal jadi pusat industri terpadu di timur Kota.*
Ini update Cilacap Industrial Park, yang bakal jadi pusat industri terpadu di timur Kota.* /Instagram.com/@cilacap_project

 

PORTAL PURWOKERTO - Ini update terbaru Cilacap Industrial Park, yang direncanakan bakal menajdi pusat industri terbaru di wilayah timur kota Cilacap. 

Cilacap Industrial Park atau disebut CIP menjadi salah salah proyek dasyat yang diyakini mampu mendongkrak perekonomian masyarakat Kabupaten Cilacap.

Mengambil lokasi di dua wilayah yakni Kelurahan Mertasinga Kecamatan Cilacap Utara dan Desa Menganti Kecamatan Kesugihan atau daerah Lengkong, CIP rencananya bakal berdiri diatas lahan seluas 82 hektar atau 821.756 meter persegi.

Banyak yang menilai, CIP sebagai proyek ambisius karena hingga saat ini masih terkesan jauh dari panggang.

Dengan nilai investasi yang dikabarkan mencapai triliunan rupiah, pembangunan proyek CIP masih sepi investor.

Baca Juga: Apa Kabar Cilacap Industrial Park? Redup Sejak Transformasi Direktur Dipecat, Proyek Terancam Mangkrak

Sempat muncul sejumlah investor yang konon sudah melakukan kerjasama, tapi ujungnya terjadi wanprestasi.

Calon investor berikutnya juga dikabarkan tidak mampu memenuhi kriteria dan skema kerjasama yang ada.

Disisi lain, sampai saat ini pembebasan lahan masih menemui kendala karena sejumlah pemilik yang belum sepakat dengan harga ganti untungnya.

Terakhir pada Kamis 14 September 2023 kembali ada pembayaran ganti rugi kepada 55 orang pemilik lahan yang sebelumnya sempat mengajukan gugatan tapi pada tingkat kasasi ditolak oleh MK.

Total sebesar Rp43,6 milyar uang dibayarkan untuk 70 bidang tanah pembangunan CIP.

Pembayaran kala itu dilakukan melalui Bank Jateng dan simbolis diserahkan Kepala Kantor Pertanahan Cilacap Karsono.

"Yang berperkara dan sempat menggugat dalam ganti rugi pembebasan lahan ini ada dua kelompok. Kelompok Kusno CS ada 55 orang itu yang akhirnya menerima pembayaran total 46,6 milyar," terang Sekretaris Pelaksana Pengadaan Tanah KIC, Heri Supriyono seperti dikutip dari laman bercahayafm.cilacapkab.go.id.

Baca Juga: Geger! Dana Sosial Sumbangan Pensiunan Korpri Cilacap Diduga Raib, Besarnya Capai Rp34 Milyar

Ternyata masih sisa satu kelompok yang sampai sekarang belum merespon putusan penolakan gugatan tersebut.

Artinya, dari kelompok ini yang mengakibatkan lahan peruntukan CIP tersebut belum sepenuhnya terbebaskan.

Menurut Heri, dari satu kelompok ini ada 8 bidang tanah yang masuk ke Desa Menganti.

Meski gugatan ditolak, tapi para pemiliknya tetap belum setuju karena menganggap nilai ganti rugi untuk pembebasan tanahnya terlalu kecil.

"Masih ada satu kelompok, Rasidi CS, ada delapan bidang di Menganti. Surat putusan kasasi belum direspon, karena tidak setuju dengan nilai ganti rugi," tutur Heri.

Ia menegaskan, padahal nilai ganti rugi untuk pembebasan lahan bagi CIP ini telah ditetapkan oleh Tim Appraisal.

Baca Juga: Sekda Cilacap Benarkan Raibnya Rp34 Milyar Dana Sosial Pensiunan KORPRI, INI Penyebabnya

"Artinya sudah sesuai aturan, sudah final dan sifatnya itu mengingkat," kata dia.

Akibat dari ini semua proyek CIP jalan ditempat bahkan berpotensi mangkrak.

Dugaan penyebab lainnya dengan adanya transformasi organisasi, perubahan status perusahaan Kawasan Industri Cilacap (KIC) dari Perumda menjadi Perseroda.

Perubahan yang dipayungi dengan Perda Cilacap No.2 Tahun 2023 dan merubah nama menjadi PT.Cilacap Segara Artha (Perseroda) itu berdampak pada tersendatnya perjalanan proyek tersebut.

Sebab, Direktur Perumda KIC Ratinnudin Yusuf yang merintis dan mengawal perjalanan proses rencana proyek CIP, dipecat.

Akibatnya, nasib rencana besar Cilacap Industrial Park tersebut kini masih belum tergambar dengan jelas.***

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah