PORTAL PURWOKERTO - Bagaimana kabar dari proyek pembangunam Cilacap Industrial Park? Benarkah proyek ini terancam mangkrak?
Gaung Cilacap yang berencana membangun kawasan industri bernama Cilacap Industrial Park (CIP) pernah menggema dan menyita perhatian publik.
CIP ini bakal berdiri diatas lahan seluas sekitar 82 hektar atau 821.756 meter persegi yang terletak di dua wilayah yakni Kelurahan Mertasinga Cilacap Utara dan Desa Menganti Kecamatan Kesugihan.
Namun gaungnya kini redup bahkan banyak pihak yang berspekulasi bakal mangkrak karena dalam perjalanannya, proyek ambisius ini dihadang sejumlah kendala.
Meski saat ini pembayaran untuk ganti rugi pada ratusan pemilik lahan hampir terselesaikan, tetapi belum ada jalan terang untuk meneruskan pembangunannya.
Baca Juga: Ini Pengakuan Korban Kebiadaan Dukun Cabul di Cilacap, 23 Kali Digagahi hingga Alami Kekerasan
Pembangunan CIP mulai redup sejak Direktur Kawasan Industri Cilacap, Ratinnudin Yusuf dipecat sebagai dampak dari transformasi organisasi.
Ada perubahan dari Perumda KIC menjadi Perseroda PT.Cilacap Segara Artha (CSA) yang dipayungi dengan Perda Kabupaten Cilacap Nomor 2 Tahun 2023 tentang PT Cilacap Segara Arta (Perseroda).
Perubahan ini berdampak pada berubahnya struktur organisasi termasuk jabatan direkturnya yang sementara dengan status Pelaksana Tugas (Plt).