Tidak Ada Intimidasi, Begini Kronologi Akad Pembiayaan BPRS Arta Leksana dengan Nasabah Yulianto

- 30 November 2023, 19:32 WIB
Tidak Ada Intimidasi, Begini Kronologi Akad Pembiayaan BPRS Arta Leksana dengan Nasabah Yulianto. Ilustrasi uang/Pixabay.com
Tidak Ada Intimidasi, Begini Kronologi Akad Pembiayaan BPRS Arta Leksana dengan Nasabah Yulianto. Ilustrasi uang/Pixabay.com /

PORTALPURWOKERTO - BPRS Arta Leksana bermaksud meluruskan pemberitaan sebelumnya yang menyebut adanya intimidasi dan terkait klaim asuransi. "Faktanya, tidak ada intimidasi sama sekali. Kami justru berupaya untuk melakukan komunikasi dan musyawarah untuk mencari solusi terbaik," ujar Komisaris BPRS Arta Leksana, Gamal Muaddi SH Mkn, Kamis 30 November 2023.

Selain itu dalam pemberitaan yang beredar juga disebutkan bahwa pihak BPRS Arta Leksana mempersulit klaim asuransi. "Dengan pemberitaan yang tidak berimbang ini tentu sangat merugikan kami. Faktanya kami tidak mempersulit klaim asuransi, bahkan kami justru mengundang pihak asuransi langsung untuk menjelaskan tentang produk asuransi yang dimaksud kepada pihak istri nasabah," ujar Gamal Muaddi SH Mkn.

Kronologi Akad Pembiayaan

Adapun kronologi awal pembiayaan bermula dari akad dilakukan pada 16 Agustus 2023. Pembiayaan ini merupakan produk Arta Leksana dengan akad Murabahah.

Pencairan dilakukan dengan cara tarik tunai dan transfer ke rekening BRI atas nama almarhum Pada bulan September 2023, sebulan setelah pembiayaan berlangsung, debitur meninggal dunia.

"Pada tanggal 27 Oktober 2023 Ibu Khusnul, bersama Pak Bambang selaku penerus CV, Kusmayadi, kakak almarhum juga penerus CV dan Pak Eri datang ke kantor BPRS Arta Leksana meminta penjelasan apakah almarhum bisa tercover asuransi, dan ditemui oleh pihak bank yang diwakili saudara Fadlan Aji dan dan Ibu Lina bersama dengan pihak asuransi bapak Hariyadi dan dijelaskan bahwa debitur tidak tercover asuransi karena syarat yang tidak terpenuhi. Sehingga setoran dana asuransi sebesar Rp. 526.250,- sudah jelas tidak bisa mengcover pembiayaan atas nama nasabah Yulianto," kata Gamal.

Baca Juga: Terus Bertumbuh dan Menebar Manfaat, BPRS Arta Leksana Resmikan Logo Baru Saat Milad ke 17

Menurut Gamal, BPRS Arta Leksana telah mencoba untuk berkomunikasi agar dapat memastikan aliran dana droping.


"Kami sudah beberapa kali mencoba untuk berkomunikasi untuk memastikan aliran dana droping. Pada pertemuan tanggal 8 November 2023 pihak istri almarhum mengatakan akan memberikan informasi tersebut, namun sampai tanggal 14 November informasi itu belum juga diberikan. Saat dihubungi tidak ada respon, dikunjungi juga tidak bertemu," ungkap Gamal. Hal ini penting dilakukan untuk melacak aliran dana yang berasal dari droping dari bank kami, karena dana tersebut ada yang ditarik tunai dan sebagian di transfer ke rekening almarhum," ungkap Gamal.

Namun hingga akhir bulan November 2023 masih belum ada komunikasi yang terjalin, justru pada 27 November 2023 lalu pihak BPRS Arta Leksana justru di datangi Media Sorot Nuswantoro dan LBH Punggawa Keadilan. "Kami didatangi dua orang atas nama Bapak Eri dan Bapak Imam dengan dokumen terlampir dan bertemu dengan Bapak Robby, disampaikan bahwa pihak BPRS Arta Leksana supaya tidak menghubungi pihak keluarga karena Khusnul telah memberikan kuasa ke LBH tersebut," kata Gamal.

Gamal keberatan dengan pemberitaan secara sepihak yang telah dilakukan media tersebut tanpa melakukan konfirmasi yang berimbang. Selain itu, pihak bank juga keberatan karena ada oknum yang mengambil gambar bagian dalam kantor yang bukan merupakan area umum.

"Media melakukan pemberitaan yang tidak berimbang dan kami sudah dirugikan karena penyelesaian pembiayaan menjadi tertunda serta menjadi informasi negatif bagi BPRS Arta Leksana. Untuk itu kami akan menyusun upaya hukum untuk meminta pertanggungjawaban pihak yang sudah merugikan nama baik kami dan melanggar asas pemberitaan yang tidak berimbang serta mengambil gambar bagian dalam kantor kami yang bukan area umum sehingga bisa kami tuntut kepada UU ITE atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud di dalam pasal 27 ayat (3) UU ITE," kata Gamal.***

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah