Komplotan Perampok Bersenjata Api Dibekuk Polres Banyumas, Pakai Pistol Rakitan dan Rambut Palsu Saat Beraksi

- 13 Desember 2023, 17:17 WIB
Komplotan Pencuri Bersenjata Api Dibekuk Polres Banyumas, Pakai Pistol Rakitan dan Gunakan Wig Saat Beraksi
Komplotan Pencuri Bersenjata Api Dibekuk Polres Banyumas, Pakai Pistol Rakitan dan Gunakan Wig Saat Beraksi /Portal Purwokerto/Dyah Sugesti Weningtyas /

PORTAL PURWOKERTO - Kelompok pencuri yang menggasak paket di gudang ekspedisi Patikraja Banyumas berhasil diamankan oleh Polresta Banyumas. Komplotan ini menggunakan senjata api rakitan yang dibeli di Bekasi, Jakarta. "Beli Rp2 juta di Bekasi, Jakarta," ujar salah satu pelaku saat ditanyai wartawan ketika Press Conference di pendopo Polresta Banyumas, Rabu 13 Desember 2023.

Kapolresta Banyumas, Kombes Edy Suranta Sitepu mengatakan setelah menerima laporan adanya perampokan pihaknya membentuk tim gabungan dari Polresta Banyumas dengan Polda Jateng. Sedikitnya ada 5 saksi yang diperiksa, yakni diantaranya adalah penjual pecel lele di sekitar TKP dan karyawan yang saat itu sedang tidur di dalam gudang.

"Kami kemudian membentuk tim dari Polresta Banyumas dan Polda Jateng. Kami identifikasi pelaku dari keterangan saksi. Pada tanggal 8 Desember sekitar pukul 02.00 dinihari, kami mengidentifikasi pelaku dan tertangkap di Kendal. Kami duga pelaku sedang melakukan penggambaran lagi," kata Edy saat ungkap kasus di Mapolresta Banyumas.

Gunakan Senjata Api dan Rambut Palsu


Edy menyebut para pelaku, yaitu S (60) warga Brebes dengan peran membawa senjata api (senpi) mengawasi situasi dan mengangkut hasil curian. AF (42), warga Karanganyar dengan peran membobol gembok mobil boks ekpedisi, memindahkan barang curian dari dalam mobil boks.

R (55), warga Brebes berperan sebagai sopir, N (43) warga Subang, berperan menata hasil barang curian di dalam mobil Xenia yang digunakan sebagai sarana. Serta R (43) warga Indramayu berperan mengangkut hasil barang curian dari mobil boks ke Xenia.

"Tiga pelaku yaitu S, AF dan N merupakan residivis kasus yang sama. S pernah dihukum di Lapas Tegal dan AF serta N dihukum di Lapas Ponorogo," terangnya.

Dari pengakuan tersangka S, senpi yang digunakan dibeli dari seseorang di Bekasi pada 2 bulan lalu dengan harga Rp 2 juta. Senpi tersebut diduga merupakan senjata rakitan dan tidak memiliki izin.

"Kami masih mendalami kepemilikan senpi dari tersangka. Namun pelaku mengaku membeli dari seseorang di Bekasi," jelasnya.

Senpi tersebut digunakan oleh tersangka untuk mengancam penjual pecel lele di lokasi. Sebab saat melakukan pencurian, penjual pecel lele tersebut sempat menghampiri pelaku untuk bertanya maksud para tersangka membongkar truk ekspedisi yang terparkir di tepi jalan.

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x