Petugas ini dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan yang tugasnya untuk membantu Panwaslu Kelurahan atau Desa.
PTPS ini mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada hari pencoblosan.
Masa tugasnya selama satu bulan dengan hitungan di mulai kerja pada 23 hari sebelum hari pemungutan suara hingga 7 hari setelah hari pemungutan.
Meski hanya sebagai PTPS, namun punya peran yang sangat vital. Bahkan menjadi ujung tombak dalam mengawal demokrasi Pemilu 2024.***