KTP-NIK Syarat Beli LPG 3 Kg di Pangkalan, Berlaku mulai 1 Januari 2024, Daftar Jika Anda Orang Yang Berhak

- 4 Januari 2024, 07:29 WIB
ulai 1 Januari 2024, Pembelian LPG 3 kg harus di pangkalan terdekat dengan membawa KTP untuk daftar ulang
ulai 1 Januari 2024, Pembelian LPG 3 kg harus di pangkalan terdekat dengan membawa KTP untuk daftar ulang /Medansatu Pikiran Rakyat/ Dedi S/

PORTAL PURWOKERTO - Mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG 3 kg harus di pangkalan terdekat dengan membawa KTP untuk daftar ulang sekaligus untuk memastikan bahwa anda adalah orang yang berhak atas pembelian elpiji 3 kg.

Pengguna lpg tabung 3 kg yang belum terdata, baru akan dapat bertransaksi setelah mendaftar dengan ulang dibantu oleh sub penyalur/pangkalan syarat pemblian bawa KTP atau hafal NIK.

Langkah tersebut merupakan upaya Pemerintah untuk melaksanakan penertiban pendistribusian pmbelian LPG tabung 3 kg agar tepat sasaran hanya untuk masyarakat yang berhak.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji menghimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG tabung 3 kg.

Untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) di sub penyalur/pangkalan resmi.

Baca Juga: Rumah Makan Ayam Goreng di Cilacap Ludes Terbakar, Diduga Kebocoran Tabung LPG

“Daftar cukup hanya menunjukkan KTP dan KK," ungkap Tutuka kepada wartawan di Jakarta, Rabu 3 Desember 2024.

Data aktual menunjukkan bahwa sekitar 31,5 juta pengguna LPG Tabung 3 Kg telah bertransaksi melalui merchant app Pertamina di sub penyalur/pangkalan resmi.

Pendataan pengguna LPG Tabung 3 Kg sebagai tahap awal proses transformasi ini telah dilaksanakan sejak 1 Maret sampai dengan 31 Desember 2023.

Halaman:

Editor: Eviyanti

Sumber: Pertamina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah