PORTAL PURWOKERTO - Mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG 3 kg harus di pangkalan terdekat dengan membawa KTP untuk daftar ulang sekaligus untuk memastikan bahwa anda adalah orang yang berhak atas pembelian elpiji 3 kg.
Pengguna lpg tabung 3 kg yang belum terdata, baru akan dapat bertransaksi setelah mendaftar dengan ulang dibantu oleh sub penyalur/pangkalan syarat pemblian bawa KTP atau hafal NIK.
Langkah tersebut merupakan upaya Pemerintah untuk melaksanakan penertiban pendistribusian pmbelian LPG tabung 3 kg agar tepat sasaran hanya untuk masyarakat yang berhak.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji menghimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG tabung 3 kg.
Untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) di sub penyalur/pangkalan resmi.
Baca Juga: Rumah Makan Ayam Goreng di Cilacap Ludes Terbakar, Diduga Kebocoran Tabung LPG
“Daftar cukup hanya menunjukkan KTP dan KK," ungkap Tutuka kepada wartawan di Jakarta, Rabu 3 Desember 2024.
Data aktual menunjukkan bahwa sekitar 31,5 juta pengguna LPG Tabung 3 Kg telah bertransaksi melalui merchant app Pertamina di sub penyalur/pangkalan resmi.
Pendataan pengguna LPG Tabung 3 Kg sebagai tahap awal proses transformasi ini telah dilaksanakan sejak 1 Maret sampai dengan 31 Desember 2023.