PORTAL PURWOKERTO- Bawaslu Banyumas menangani 17 pelanggaran selama masa kampanye Pemilu 2024 yang masih bisa bertambah hingga hari H pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
Pasalnya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Banyumas, Yon Daryono, mengatakan, pihaknya akan menerima laporan pelanggaran hingga 24 jam pada hari H Pemilu 2024.
"Sesuai dengan ketentuan bahwa pada masa tenang sampai hari-H Pemilu 2024, Rabu (14/2), Bawaslu siap menerima laporan dalam 24 jam," katanya dikutip dari Antara News.
Untuk mencegah terjadinya pelanggaran pada hari-H Pemilu 2024, Bawaslu Banyumas melakukan penebalan pengawasan yang melibatkan personel pengawas tempat pemungutan suara (PTPS), panitia pengawas pemilu kelurahan/desa (PKD), dan pantia pengawas pemilu (panwaslu) kecamatan.
Mengenai pelanggaran yang tengah ditangani pihaknya, ia mengatakan, hingga 10 Februari 2024, terdapat 4 kasus temuan dan 13 kasus laporan.
"Untuk pelanggaran yang bersumber dari laporan, dua kasus di antaranya teregistrasi dan 11 kasus tidak registrasi," katanya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, tercatat dua kasus pelanggaran administrasi, enam kasus pelanggaran kode etik, lima kasus pelanggaran pidana, dan empat kasus pelanggaran hukum lainnya.
"Terkait dengan dugaan money politic oleh Ketua DPR RI Puan Maharani di Baturraden itu tidak terbukti. Kemarin sudah diplenokan oleh Panwaslu Kecamatan Baturraden," jelasnya.