Dari ke-17 kasus tersebut, hanya 1 pelanggaran administrasi yang terbukti. Sementara, pelanggaran kode etik dan pidana tidak ada yang terbukti. Sedangkan pelanggaran hukum lainnya terdapat dua kasus yang terbukti.
Hingga saat ini pihaknya masih melakukan penanganan terhadap beberapa dugaan pelanggaran yang melibatkan perangkat desa, termasuk penelusuran terhadap dugaan pelanggaran oleh seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) salah satu puskesmas.
"Oknum pegawai puskesmas itu diduga menghadiri kegiatan rapat akbar salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden di Jakarta," katanya. ***