Melansir Antaranews, Budhi Sarwono kenai hukuman pidana 8 tahun penjara dan diminta mengembalikan uang yang dikorupsi sebesar Rp4,3 miliar oleh Mahkamah Agung (MA).
Kasus berawal saat KPK mengusut dugaan keterlibatan Budhi Sarwono dalam kasus suap dan gratifikasi dalam berbagai proyek. Dimana kasus ini diduga melibatkan 3 perusahaan miliknya.
Pengusaha Tedy Afandi yang menjadi orang kepercayaan Budhi juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut. Kemudian pada bulan Juni 2022, Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Budhi dan Tedy serta denda Rp700 juta subsider 6 bulan. ***