Kelulusan tanpa skripsi tersebut diakui sejalan dengan kebijakan pemerintah melalui Kepmendikbud No 53 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa skripsi tidak lagi menjadi syarat kelulusan mahasiswa.
“Sebelum ada Kepmen itu, bahkan kami sudah bersepakat saatnya mahasiswa bisa lulus dengan alternatif lain di luar skripsi sebagai syarat kelulusan," jelas Edi Santoso.
Lebih lanjut, ia mengakui bahwa tidak semua mahasiswa memiliki passion menulis atau meneliti.
"Bahkan kalau mau jujur, mayoritas lebih suka membuat project. Mereka bisa membuat karya seperti film dokumenter, photo book, iklan layanan masyarakat, liputan investigasi, atau proyek pemberdayaan masyarakat," lanjutnya.
Ketua Gugus Kendali Mutu (GKM) Prodi Ilmu Komunikasi, Tri Nugroho Adi, menambahkan, tugas akhir bukan skripsi ini memang relevan dengan kurikulum yang saat ini berlaku.
"Kurikulum Ilmu Komunikasi ini kan memang banyak mengakomodir aspek-aspek keterampilan, sehingga akan lebih fair kalau kita memberikan alternatif project sebagai tugas akhir mahasiswa," jelasnya.***