PORTAL PURWOKERTO - Sebuah kejadian yang meresahkan terjadi di Wangon, Kabupaten Banyumas, ketika seorang pelajar SMA diamankan oleh polisi karena kedapatan membawa senjata tajam di tepi jalan desa Kelapa Gading pada dini hari, Senin 11 Maret 2024.
Pelajar tersebut diketahui bernama ADL, berusia 16 tahun dan berasal dari Kecamatan Lumbir, Kabupaten Banyumas.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim, Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan, menjelaskan bahwa pelajar tersebut diamankan karena membawa sebilah senjata tajam jenis egrek sawit dengan panjang sekitar 50 cm.
Senjata tersebut diduga dibawa dengan maksud untuk melakukan penyerangan antar kelompok, yaitu antara kelompok TOS (Tikungan Of Slow) dan kelompok GTA (Gili Turi Asik).
Baca Juga: Pelajar SMA Asal Lumbir Ditangkap Polresta Banyumas, Bawa Sajam Diduga untuk Tawuran
Menurut Kasat Reskrim, kejadian ini terjadi pada hari Senin pukul 01.30 WIB ketika sejumlah warga melihat segerombolan anak berhenti di pinggir jalan Desa Kelapa Gading.
"Setelah didekati oleh warga, mereka menemukan senjata tajam tersebut yang diduga akan digunakan untuk tawuran antar kelompok. Warga pun mengamankan pelajar beserta senjata tersebut dan menyerahkannya kepada polisi," ujarnya.
Pelajar tersebut saat ini telah diamankan bersama barang bukti, dan akan dijerat sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang Tindak Pidana Kepemilikan Senjata Tajam tanpa hak.
Kasus seperti ini menjadi perhatian serius bagi seluruh masyarakat, terutama pihak sekolah dan orang tua untuk lebih memperhatikan perilaku dan lingkungan pergaulan anak-anak dan remaja.
Penggunaan senjata tajam untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan hukum dapat membahayakan keselamatan banyak pihak, serta merusak citra generasi muda yang seharusnya menjadi harapan bangsa.