Sat Reskrim Polres Kebumen Ringkus Remaja Pelaku Tawuran, Akui Minum Alkohol dan Pakai Senjata Tajam

- 30 November 2023, 13:12 WIB
Polres Kebumen amankan remaja yang lakukan aksi tawuran beserta dengan barang bukti.*
Polres Kebumen amankan remaja yang lakukan aksi tawuran beserta dengan barang bukti.* /dok Humas Polres Kebumen

PORTAL PURWOKERTO – Kasus tawuran kembali diungkap oleh Jajaran Sat Reskrim Polres Kebumen, dan yang diamankan kali ini adalah remaja inisial AT warga Desa Kemiri, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Selain tersangka AT yang berusia 19 tahun, pelaku lainnya yang masih di bawah umur juga ikut diringkus Sat Reskrim Polres Kebumen.

Masing-masing dijerat dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun penjara dilandaskan pada Pasal 170 KUHP subsider 351 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan.

Keduanya diamankan atas dugaan tawuran yang dilakukan pada Rabu, 22 November 2023 dan berlokasi di sebelah timur SPBU Tegalretno, Desa Tegalretno, Kecamatan Petanahan, Kebumen.

Baca Juga: Bupati Kebumen Minta Guru dan ASN Pada Pemilu 2024 Wajib Netral, Dilarang Posting, Like Share dan Komen Ngawur

Hal ini disampaikan oleh AKBP Burhanuddin didampingi Wakapolres Kompol Bakti Kautsar Ali, Kasat Reskrim Polres AKP La Ode Arwansyah, Kasihumas Polres AKP Heru Sanyoto saat konferensi pers, Rabu 29 November 2023.

"Tersangka diamankan pada hari Sabtu tanggal 25 November 2023 mendekati dini hari," jelas AKBP Burhanuddin.

Beberapa senjata tajam diamankan Sat Reskim Polres Kebumen sebagai barang bukti mulai dari sabuk/ ikat pinggang dengan pemberat besi, parang, hingga pedang.

Selain itu satu potong jaket warna merah dengan lengan warna hitam dan satu potong kaos warna biru juga diamankan sebagai barang bukti.

Kapolres Kebumen menjelaskan bahwa terdapat 3 korban saat tawuran terjadi dengan luka sayatan senjata tajam pada beberapa bagian tubuhnya.

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x