UMK Kebumen 2024 Diusulkan Naik 4,23 Persen oleh Bupati Kebumen, Berapa Besaran UMK Kebumen 2024?

- 25 November 2023, 06:43 WIB
UMK Kebumen 2024 Diusulkan Naik 4,23 Persen oleh Bupati Kebumen, Berapa Besaran UMK Kebumen 2024?
UMK Kebumen 2024 Diusulkan Naik 4,23 Persen oleh Bupati Kebumen, Berapa Besaran UMK Kebumen 2024? /Freepik.com/8photo

PORTAL PURWOKERTO - Belum lama ini Pemerintah Kabupaten Kebumen telah mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten atau UMK tahun 2024 sebesar 4,23% atau kenaikan Rp86.057. Berapa besaran UMK Kebumen 2024?

Adapun usulan ini akan disampaikan kepada Pemerintah Provinisi Jawa Tengah. Semetara itu, Bupati Kebumen Arif Sugiyanto mengatakan guna meningkatkan kesejahteraan para buruh, pihaknya perlu mengusulkan kenaikan UMK di tahun 2024,, dengan besaran yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah, Dewan Pengupahan, Serikat Pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia, buruh dan akademisi.

“Kemarin sudah ada kesepakatan bersama untuk mengusulkan kenaikan UMK Kebumen di tahun 2024 sebesar Rp86.057 atau 4,23%. Usulan ini dinilai masih cukup ideal, menjadi win-win solution antara pengusaha dan buruh untuk diterapkan di 2024,” ujar Bupati di Pendopo Kabumian, pada Rabu, 22 November 2023.

Di sisi lain, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kebumen Kebumen Budhi Suwanto menambahkan, kenaikan UMK dihitung berdasarkan upah minimum tahun berjalan ditambah dengan upah minimum yang akan ditetapkan, serta ditambah dengan nilai penyesuaian.

Baca Juga: UMP Jateng 2024 Naik 4,02 Persen, Berapa UMK Purbalingga Tahun 2024? Ini Perkiraannya

“Penyesuaian nilai Upah Minimum ini merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan alfa,” ucap Budhi.

Kemudian, penyesuaian nilai upah minimun kata Budhi, didasarkan pada persentase Inflansi Provinsi dari September 2021 ke September 2022. Pertumbuhan Ekonomi Kab/Kota Triwulan IV 2022 ditambah Triwulan I, II, III 2023. Dan a (alfa) merupakan variabel dalam rentang nilai  (0,10 sd 0.30).

Kemudian dalam penentuan kesepakatan alfa mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja, rata-rata atau median upah.

“Semakin tinggi alfa akan mempengaruhi jumlah besaran kenaikan UMK. Jadi Penentuan besaran 0,30 sudah atas kesepakatan Serikat Pekerja dan APINDO. Termasuk Dewan Pengupahan lain seperti BPS, Akademisi, Disnaker, Perindagkop UKM juga sepakat,” ucapnya.

Halaman:

Editor: Mericy Setianingrum

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x