PORTAL PURWOKERTO – Berikut informasi lengkap mengenai UMP Jawa Tengah tahun 2024 yang naik sebesar 4,02 persen dan usulan Pemkab Kebumen untuk menaikkan UMK Kebumen jadi Rp2,1 juta.
Kaum pekerja di penghujung tahun 2023 ini sudah pasti menantikan informasi resmi terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Lantas, berapa UMK Banyumas dan Cilacap jika UMK Kebumen di tahun 2024 diusulkan menjadi Rp2,1 juta? Cek informasi lengkapnya berikut ini.
Awal tahun 2024 pasti dinantikan oleh semua orang, termasuk kaum pekerja yang berharap adanya kenaikan nominal gaji UMK di wilayah masing-masing termasuk untuk Provinsi Jawa Tengah.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 21 November 2023 lalu telah resmi mengumumkan nilai UMP Jateng di tahun 2024 sebesar Rp2.036.947, yang artinya mengalami kenaikan sekitar 4,02 persen dari UMP 2023 sebesar Rp1.958.169,69.
Penetapan UMP Jawa Tengah 2024 ini melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/54 Tahun 2023 tanggal 21 November 2023.
Dan juga dilandaskan Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 hal Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.
Usulan UMK Kebumen 2024
Menanggapi kenaikan UMP Jateng 2024 sebesar 4,02 persen, Pemkab Kebumen telah mengusulkan agar UMK Kebumen di tahun 2024 mendatang menjadi Rp2.121.947 dari sebelumnya di tahun 2023 sebesar 2.035.890,04.