UMP Jateng 2024 Naik 4,02 Persen, Berapa UMK Banyumas Cilacap Jika UMK Kebumen Diusulkan Jadi Rp2,1 Juta

- 23 November 2023, 06:35 WIB
Ilustrasi. UMP Jateng 2024 Naik 4,02 Persen, Berapa UMK Banyumas Cilacap Jika UMK Kebumen Diusulkan Jadi Rp2,1 Juta.*
Ilustrasi. UMP Jateng 2024 Naik 4,02 Persen, Berapa UMK Banyumas Cilacap Jika UMK Kebumen Diusulkan Jadi Rp2,1 Juta.* /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

Usulan UMK Kebumen 2024 ini disepakati antara Pemerintah Daerah, Dewan Pengupahan, Serikat Pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia, buruh dan akademisi. 

Bupati Kebumen Arif Sugiyanto menjelaskan kenaikan UMK Kebumen di tahun 2024 sebesar Rp86.057 atau 4,23% dinilai masih cukup ideal, menjadi win-win solution antara pengusaha dan buruh untuk diterapkan di 2024.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kebumen Budhi Suwanto menambahkan, penyesuaian nilai UMK Kebumen ini merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan alfa.

Baca Juga: UMP Jateng 2024 Resmi Naik 4,02 Persen Jadi Segini: UMK Tegal, Brebes dan Pemalang Jadi Berapa?

Budhi juga menjelaskan bahwa penyesuaian nilai Upah Minimum didasarkan pada persentase berikut ini.

- Inflasi Provinsi dari September 2021 ke September 2022

- Pertumbuhan Ekonomi Kab/Kota Triwulan IV 2022 ditambah Triwulan I, II, III 2023

- Dan a (alfa) merupakan variabel dalam rentang nilai (0,10 sd 0.30)

Penentuan kesepakatan alfa pada Upah Minimum juga mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja, rata-rata atau median upah.

Berita Acara Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Kebumen ini telah ditanda-tangani oleh Dewan Pengupahan Kabupaten dan Laporan Hasil Rapat Pleno Penghitungan UMK Tahun 2024 dan sudah dilaporkan dan sepakati oleh Bupati Kebumen.

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah