Berapa Kenaikan UMK Jateng 2024? Cek Daftar UMK di 35 Kota dan Kabupaten di Jawa Tengah yang Berlaku

- 22 November 2023, 18:02 WIB
ilustrasi UMK 2024. Berapa UMK Jateng 2024? apakah sudah diketok?
ilustrasi UMK 2024. Berapa UMK Jateng 2024? apakah sudah diketok? /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

  PORTAL PURWOKERTO - Berapa kenaikan UMK dJawa Tengah 2024? Ini daftar UMK di 35 kabupaten dan kota di Jawa Tengah yang masih berlaku.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024, pada Selasa, 21 November 2023.

Ada kenaikan UMP 2024 yang ditetapkan oleh pemerintah Provinsi Jawa tengah. Besaran kenaikan UMP Jateng 2024 yakni 4,02 persen dari UMP Jateng 2023. 

UMP Jateng pada tahun 2023 sebesar Rp1.958.169,69, dengan adanya kenaikan 4,02 persen, maka UMP Jateng 2024 menjadi Rp2.036.947.

Dikutip dari laman jatengprov.go.id, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Azis menyampaikan jika penetapan UMP Jateng 2024 Jawa Tengah mengacu pada formula yang tertuang pada PP 51 Tahun 2023.

Baca Juga: Berapa UMK Banjarnegara 2024 Setelah Penetapan UMP Jateng, Masih Jadi yang Terendah di Jawa Tengah

Di mana perhitungan UMP Jateng 2024 menggunakan tiga variabel penentuan, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

"Penetapan UMP dihitung dengan formula upah minimum tahun sebelumnya, ditambah nilai penyesuaian dari unsur inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa," ujar Azis.

Variabel penentuannya adalah untuk inflasi yoy (tahunan) September 2023 terhadap September 2022 sebesar 2,49%, pertumbuhan ekonomi 5,11%, dan nilai alfa 0,30.

Nilai alfa sendiri merupakan nilai rata-rata tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah, di tiga periode terakhir tahun berjalan.

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah