Berapa UMK 2023 Banyumas, Purbalingga, Cilacap, Kebumen, Banjarnegara? Ditetapkan 7 Desember 2022

- 9 Desember 2022, 06:45 WIB
Ganjar Pranowo. Besaran UMK 2023 Banyumas, Purbalingga, Cilacap, Kebumen, Banjarnegara yang Sudah di Tetapkan Pada 7 Desember 2022.*
Ganjar Pranowo. Besaran UMK 2023 Banyumas, Purbalingga, Cilacap, Kebumen, Banjarnegara yang Sudah di Tetapkan Pada 7 Desember 2022.* /PORTAL PURWOKERTO /Humas Pemprov Jateng

PORTAL PURWOKERTO - Berapa UMK 2023 Banyumas, Purbalingga, Cilacap, Kebumen dan Banjarnegara, yang sudah ditetapkan pada 7 Desember 2022.

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo telah menetapkannUpah Minimum Kabuputen/Kota (UMK) Jateng 2023 pada Rabu 7 Desember 2022.

Berapa UMK 2023 Banyumas, Purbalingga, Cilacap, Kebumen dan Banjarnegara?

Adapun penetapan UMK 2023 Jawa Tengah ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

“Penetapan UMK memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota serta nilai alfa,” kata Ganjar dalam konferensi persnya.

Baca Juga: Disahkan UMK Kebumen 2023 Rp2.035.890 Sesuai SK Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo? Berlaku 1 Januari 2023

Nilai alfa merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.

“Penentuan nilai alfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja. Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik yaitu Badan Pusat Statistik,” ujarnya.

Untuk UMK 2023 tertinggi masih dipegang oleh Kota Semarang yang tembus mencapai Rp 3 Juta dan terendah adalah Banjarnegara sebesar Rp1.958.169,69.

Kabupaten Banjarnegara menggunakan upah minimum provinsi karena hasil perhitungan UMK di bawah Upah Minimum Provinsi Tahun 2023.

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x