Disahkan UMK Kebumen 2023 Rp2.035.890 Sesuai SK Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo? Berlaku 1 Januari 2023

- 8 Desember 2022, 21:19 WIB
 UMK Kebumen 2023 Rp. 2.035.890 Berlaku Mulai 1 Januari 2022
 UMK Kebumen 2023 Rp. 2.035.890 Berlaku Mulai 1 Januari 2022 /PIXABAY/ Mohamed Hassan/

PORTAL PURWOKERTO - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kebumen 2023 sudah ditetapkan sebesar Rp. 2.035.890,04, Berapa UMK Banyumas 2023?

UMK Kebumen 2023 yang mulai berlaku 1 Januari 2023   mengalami  kenaikan sebesar Rp129.109 atau 6,77 persen dari UMK tahun 2022, yakni Rp1.906.781,84.

Sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo berdasarkan SK Nomor 561/54 Tahun 2023  tentang UMK di 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah.

Dari 35 Kabupaten/Kota yang ada di Jawa Tengah, UMK 2023 paling besar ada di Kota Semarang, UMK Kebumen 2023 berada di urutan ke 28, Sedang  UMK Banyumas 2023 naik menjadi Rp 2,1 Juta.

Ketentuan ini akan berlaku pada 1 Januari 2023 mendatang, dan UMK Kebumen 2023 menempati urutan ke 28 dari 35 kabupaten/kota yang ada di Jawa Tengah.

Baca Juga: TERTINGGI! UMK Kab Semarang 2023 Diumumkan Secara Resmi, Berikut UMK Tertinggi Sampai Terendah di Jawa Tengah!

Penetapan UMK 2023 dalam SK Gubernur Jawa Tengah  sudah sesuai dengan rekomendasi atau usulan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto,  Upah Minimum Kabupaten Kebumen tanggal 30 November 2022.

Rekomendasi tersebut berdasar pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 dan Rapat Dewan Pengupahan tanggal 25 November 2022, yaitu Bupati Kebumen mengajukan rekomendasi Upah Minimum Kabupaten Kebumen sebesar Rp. 2.035.890,04.

"Alhamdulillah sudah ada keputusan gubernur tentang UMK Kebumen 2023 yang ditetapkan sebesar Rp. 2.035.890,04. Ini sudah mulai berlaku pada 1 Januari 2023 mendatang,"ujar Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Kamis (8/12).

Halaman:

Editor: Eviyanti

Sumber: Pemkab Kebumen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x