Bupati meminta kepada perusahaan besar untuk melaksanakan kewajibannya menaikan gaji karyawan sesuai UMK yang ditetapkan.
Bupati Kebumen berharap kesejahteraan buruh atau karyawan semakin meningkat. "Saya minta setelah ini UMK 2023 untuk dilaksanakan," jelasnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kebumen Amin Rahmanurrasjid menyatakan, dari 610 perusahaan di Kabupaten Kebumen yang telah melaksanakan pembayaran upah sesuai UMK yaitu 60 persen.
"UMK 2023 diwajibkan untuk perusahaan besar dan sedang, sedangkan untuk perusahaan mikro atau UMKM sesuai PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan tidak diwajibkan UMK," tuturnya.
Pihak Disnaker, terus melakukan pembinaan dan monitoring pelaksanaan UMK. Untuk pengawasan terhadap pelaksanaan UMK dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah.
Berdasar SK Gubernur yang ditandatangani Ganjar Pranowo dijelaskan UMK adalah upah bulanan terendah, terdiri dari upah tanpa tunjangan atau upah pokok dan tunjangan tetap.
Kemudian UMK 2023 unu berlaku bagi semua pekerja/buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Sementara pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMK Kebumen 2023 dilarang mengurangi atau menurunkan besarnya upah yang telah diberikan, dan pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK.***