PORTAL PURWOKERTO - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kebumen 2023 sudah ditetapkan sebesar Rp. 2.035.890,04, Berapa UMK Banyumas 2023?
UMK Kebumen 2023 yang mulai berlaku 1 Januari 2023 mengalami kenaikan sebesar Rp129.109 atau 6,77 persen dari UMK tahun 2022, yakni Rp1.906.781,84.
Sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo berdasarkan SK Nomor 561/54 Tahun 2023 tentang UMK di 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah.
Dari 35 Kabupaten/Kota yang ada di Jawa Tengah, UMK 2023 paling besar ada di Kota Semarang, UMK Kebumen 2023 berada di urutan ke 28, Sedang UMK Banyumas 2023 naik menjadi Rp 2,1 Juta.
Ketentuan ini akan berlaku pada 1 Januari 2023 mendatang, dan UMK Kebumen 2023 menempati urutan ke 28 dari 35 kabupaten/kota yang ada di Jawa Tengah.
Penetapan UMK 2023 dalam SK Gubernur Jawa Tengah sudah sesuai dengan rekomendasi atau usulan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Upah Minimum Kabupaten Kebumen tanggal 30 November 2022.
Rekomendasi tersebut berdasar pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 dan Rapat Dewan Pengupahan tanggal 25 November 2022, yaitu Bupati Kebumen mengajukan rekomendasi Upah Minimum Kabupaten Kebumen sebesar Rp. 2.035.890,04.
"Alhamdulillah sudah ada keputusan gubernur tentang UMK Kebumen 2023 yang ditetapkan sebesar Rp. 2.035.890,04. Ini sudah mulai berlaku pada 1 Januari 2023 mendatang,"ujar Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Kamis (8/12).
Bupati meminta kepada perusahaan besar untuk melaksanakan kewajibannya menaikan gaji karyawan sesuai UMK yang ditetapkan.
Bupati Kebumen berharap kesejahteraan buruh atau karyawan semakin meningkat. "Saya minta setelah ini UMK 2023 untuk dilaksanakan," jelasnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kebumen Amin Rahmanurrasjid menyatakan, dari 610 perusahaan di Kabupaten Kebumen yang telah melaksanakan pembayaran upah sesuai UMK yaitu 60 persen.
"UMK 2023 diwajibkan untuk perusahaan besar dan sedang, sedangkan untuk perusahaan mikro atau UMKM sesuai PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan tidak diwajibkan UMK," tuturnya.
Pihak Disnaker, terus melakukan pembinaan dan monitoring pelaksanaan UMK. Untuk pengawasan terhadap pelaksanaan UMK dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah.
Berdasar SK Gubernur yang ditandatangani Ganjar Pranowo dijelaskan UMK adalah upah bulanan terendah, terdiri dari upah tanpa tunjangan atau upah pokok dan tunjangan tetap.
Kemudian UMK 2023 unu berlaku bagi semua pekerja/buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Sementara pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMK Kebumen 2023 dilarang mengurangi atau menurunkan besarnya upah yang telah diberikan, dan pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK.***