UMK Kota Semarang 2024 Berapa? UMP Jateng Naik Sebesar 4,02 Persen, Apakah UMK Jepara, Demak, Pati Sama?

- 23 November 2023, 07:00 WIB
Ilustrasi. UMK Kota Semarang 2024 Berapa? UMP Jateng Naik Sebesar 4,02 Persen, Apakah UMK Jepara, Demak, Pati Sama?.*
Ilustrasi. UMK Kota Semarang 2024 Berapa? UMP Jateng Naik Sebesar 4,02 Persen, Apakah UMK Jepara, Demak, Pati Sama?.* /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

 

PORTAL PURWOKERTO – Kabar gembira, UMP Jateng naik sebesar 4,02 persen untuk tahun 2024. Cek berapa UMK Semarang 2024 mendatang, apakah UMK Jepara, Demak, dan Pati sama atau tidak.

Informasi terkait kenaikan Upah Minimun Provinsi atau UMP Jawa Tengah 2024 sebesar 4,02 persen telah dirilis oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 21 November 2023.

Tercatat, UMP Jateng tahun 2023 sebelumnya ada di nominal Rp1.958.169,69 dan nilai tersebut dipastikan naik sekitar 4,02 persen dimana UMP Jawa Tengah tahun 2024 menjadi Rp2.036.947.

Dasar Kenaikan UMP Jateng 2024

Ahmad Azis selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah menyampaikan jika UMP ditetapkan dan dihitung dengan formula Upah Minimun pada tahun sebelumnya, ditambah nilai penyesuaian yang terdiri inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa.

Baca Juga: UMP Jateng 2024 Resmi Naik 4,02 Persen Jadi Segini: UMK Tegal, Brebes dan Pemalang Jadi Berapa?

“Nilai alfa ditentukan dari rata-rata tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah, di tiga periode terakhir tahun berjalan,” jelas Ahmad Azis pada pertemuan tanggal 21 November 2023.

Ini artinya, penentuan nilai alfa didasarkan pada penghitungan tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah, pada periode tahun 2020-2021, 2021-2022, dan 2022-2023.

Rentang nilai alfa dimulai dari 0,10 sampai 0,30 serta didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, tentang Pengupahan.

UMK Kota Semarang, Jepara, Demak, Pati Tahun 2024 Sama?

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Pemprov Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x