PORTAL PURWOKERTO – Momen gelaran Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 sebentar lagi akan memasuki masa kampanye yang dimulai tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.
Pemerintah Kabupaten Kebumen diketahui telah mengatur fasilitas jelang masa kampanye Pemilu 2024, terutama lokasi kampanye dan lokasi yang dilarang untuk memasang alat peraga kampanye.
Kedua hal tersebut ditentukan Pemkab Kebumen sebagaimana diatur dalam Keputusan Bupati Kebumen Nomor 200.2.1/389 Tahun 2023.
Dalam keputusan tersebut, Bupati Kebumen Arif Sugiyanto menyatakan perlunya menetapkan lokasi kampanye dan lokasi yang dilarang untuk pemasangan alat peraga kampanye.
Hal ini tentu saja bertujuan agar pelaksanaan kampanye Pemilu dan Pilkada 2024 dapat berjalan dengan aman, lancar, tertib, terkendali, dan terkoordinasi.