Sebagai contoh, melangsungkan kampanye Pemilu 2024 di gedung, area luas, atau halaman rumah milik salah satu warga, harus dengan izin dari pemilik.
Begitu pula jika ada yang melangsungkan kampanye Pemilu dan Pilkada 2024 di kampus atau universitas maupun tempat pendidikan lainnya, harus sudah mengantongi izin.
"Kemudian untuk di Kota Kebumen dari Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Merdeka dan Jalan Soetoyo, Jalan Kusuma juga tidak diperkenankan untuk kampanye,” jelas Bupati Kebumen.