2. Lokasi di wilayah Tengah, meliputi di Stadion Candradimuka Kebumen; Lapangan Desa Widoro, Karangsambung; Lapangan Desa Bocor, Buluspesantren; Lapangan Desa Karangduwur, Petanahan dan Lapangan Pemandian Air Panas Krakal Alian.
3. Lokasi di wilayah Timur, ada di Lapangan Prembun; Lapangan Desa Kutowinangun; Lapangan Desa Ambal Resmi, dan Lapangan Desa Karanggede, Mirit.
Perlu diketahui bagi partai-partai yang akan mengusung calonnya pada masa kampanye Pemilu 2024, dapat menggunakan lokasi di atas dengan izin terlebih dahulu.
Dan untuk asset milik Pemerintah Kabupaten dapat mengurus di instansi terkait, serta untuk asset desa dapat mengurus di Desa terkait.
Bupati menegaskan, kampanye Pemilu dan Pilkada 2024 selain di lokasi yang telah disebutkan tidak diizinkan. Beberapa lokasi masih diperbolehkan dengan catatan harus dengan syarat izin dari tuan rumah.