BONGKAR Kasus Eksploitasi Seksual Lewat Aplikasi, Satreskrim Polresta Banyumas Amankan 3 Pelaku

- 18 Maret 2024, 14:20 WIB
Kasus Eksploitasi Seksual Lewat Aplikasi, Satreskrim Polresta Banyumas Amankan 3 Pelaku. *
Kasus Eksploitasi Seksual Lewat Aplikasi, Satreskrim Polresta Banyumas Amankan 3 Pelaku. * /Humas Polresta Banyumas /Portal Purwokerto

 

PORTAL PURWOKERTO - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah berhasil membongkar kasus eksploitasi seksual yang terjadi melalui aplikasi di sebuah hotel yang terletak di Jl. KH Wahid Hasyim Karangklesem, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas pada Sabtu (16/3/2024). Dalam operasi tersebut, tiga pelaku berhasil diamankan.

Menurut Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, kasus ini terungkap setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat mengenai praktik prostitusi di Hotel Erlangga Purwokerto.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banyumas kemudian melakukan penyelidikan yang berhasil mengungkap kejahatan ini.

"Dari operasi ini, kami berhasil mengamankan TYF (25), TCW (27), dan JML (27), yang semuanya merupakan warga Banyumas," ungkap Kompol Andryansyah.

Baca Juga: Ramadhan Berkah, Polresta Banyumas Bagikan 700 Takjil dan Helm ke Pengguna Jalan di Purwokerto

Kronologi kasus ini dimulai pada Sabtu 16 Maret 2024 di Hotel tersebut, di mana pelaku TYF menawarkan layanan seksual kepada korban FDP (22) melalui aplikasi dengan tarif Rp150.000. Pelaku kemudian mengambil keuntungan sebesar Rp50.000 dari setiap transaksi tersebut.

Sementara itu, pelaku TCW dan JML juga terlibat dalam praktik serupa. TCW menawarkan layanan kepada korban MCP (21) dan LR (22) dengan tarif masing-masing Rp300.000 dan Rp150.000, sedangkan JML menawarkan kepada korban MCP dengan tarif Rp250.000. Kedua pelaku tersebut juga mengambil keuntungan sebesar Rp50.000 dari setiap transaksi.

"Para pelaku ini menggunakan aplikasi untuk menawarkan korban-korban mereka kepada pihak lain untuk layanan seksual, dengan imbalan keuntungan sebesar Rp50.000 dari setiap transaksi," jelas Kompol Andryansyah.

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x