Selain mengamankan para pelaku, polisi juga berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dari transaksi terlarang serta beberapa ponsel yang digunakan dalam kegiatan tersebut.
Baca Juga: Pelajar SMA Asal Lumbir Ditangkap Polresta Banyumas, Bawa Sajam Diduga untuk Tawuran
"Untuk saat ini, para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut," tambahnya.
Kasus eksploitasi seksual melalui aplikasi merupakan peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan segala kegiatan ilegal yang terjadi di sekitar mereka.
Polresta Banyumas mengimbau agar masyarakat ikut aktif dalam memberikan informasi guna mencegah dan memberantas praktik kejahatan yang merugikan banyak pihak.***