PORTAL PURWOKERTO - Tercatat sudah ada sebanyak 169.000 tiket Kereta Api keberangkatan dari DAOP 5 Purwokerto sejak penjualan tiket dibuka, 15 Februari 2024.
Persentase tiket yang terjual baru 66 petsen dari total tiket yang tersedia, yakni ada sebanyak 257.104 tiket.
Daop 5 Purwokerto meyakini jika penjualan tiket akan terus berlangsung menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah.
Prediksi Peningkatan Penumpang
Daop 5 Purwokerto, menyampaikan berdasarkan penjualan tiket hingga Kamis 21 Maret 2024, jika angka keberangkatan penumpang akan meningkat pada H+3 Lebaran atau 14 April 2024. Dengan akan sebanyak 18.135 tiket.
Sedangkan untuk kedatangan penumpanh di stasiun wilayah Daop 5 Purwokerto diprediksi akan terjadi pada H-1 Lebaran atau tanggal 9 April 2024, dengan terpantau 19.635 tiket.
"Angka penumpang ini masih dinamis karena pemesanan tiket masih terus berjalan," ujar Manager Humas Daop 5 Purwokerto, Feni Novida Saragih.
Okupansi Kereta
Berdasarkan penjuakan tiket, DAOP 5 Purwokerto juga mencatat KA dengan okupansi tinggi saat lebaran yakni KA Wijaya Kusuma relasi Cilacap-Surabaya Gubeng-Ketapang yang sudah mencapai 100 persen.
Selain itu ada KA Serayu relasi Purwokerto-Kiaracondong-Pasarsenen yang kini sudah mencapai 91 persen.
KA Logawa relasi Purwokerto-Surabaya Gubeng dengan okupansi mencapai 90 persen.
"Masih tersedia sebanyak 88.104 tiket keberangkatan Daop 5 Purwokerto, jadi masyarakat masih dapat merencanakan perjalanan dengan KA," ujarnya.
Untuk pembelian tiket bisa didapatkan melalui aplikasi Access by KAI, laman kai.id, serta melalui semua saluran resmi pemesanan tiket kereta api lainnya yang telah bekerja sama dengan KAI.
Masyarakat juga dapat memanfaatkan menu Connecting Train pada aplikasi Access by KAI sebagai alternatif perjalanan KA.
Barang Bawaan
KAI Daop 5 Purwokerto mengimbau pada masyarakat untuk mempersiapkan barang bawaan sesuai aturan. Serta tidak membawa barang berlebihan.
Pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kg dan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm atau sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi).
"Apabila saat boarding di stasiun, pelanggan diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan, maka akan dikenakan bea sebesar Rp10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000/kg untuk kelas bisnis, dan Rp2.000/kg untuk kelas ekonomi," katanya.***