Kronologi Suami Tega Habisi Nyawa Sang Istri di Cilacap, Dibakar Api Cemburu!

- 2 April 2024, 16:20 WIB
ilustrasi pembunuhan. Kronologi Seorang Pria di Cilacap Habisi Nyawa Sang Istri, Dibakar Api Cemburu Karena Selingkuh.*
ilustrasi pembunuhan. Kronologi Seorang Pria di Cilacap Habisi Nyawa Sang Istri, Dibakar Api Cemburu Karena Selingkuh.* /Pixabay/kat wilcox


PORTAL PURWOKERTO – Sakit hati karena istri selingkuh, seorang pra berinisial AP (22) nekat menghabisi nyawa istrinya, SC (21) warga Dusun Karangreja, Desa Bulaksari, Kecamatan Bantarsari, Kabupaten Cilacap.

Peristiwa ini terjadi pada Senin, 1 April 2024, pada sekitar pukul 20.30 WIB di depan LPK yang ada di Jalan Layur, Kelurahan Cilacap, Kecamatan Cilacap Selatan.

Pelaku dan juga korban merupakan suami istri yang beralamat di Dusun Karangreja RT 3 RW 3, Desa Bulaksari, Kecamatan Bantarsari, Cilacap.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Ruruh Wicaksono melalui Kasatreskrim Kompol Guntar Arif Setiyoko mengatakan jika diduga kejadian ini dipicu karena pelaku dibakar api cemburu.

Baca Juga: Kronologi Pondok Pesantren di Cilacap Jawa Tengah Kebakaran Alami Kerugian 10 Juta

Peristiwa ini berawal pada Senin, sekitar pukul 18.30 WIB, di mana pelaku datang ke LPK tempat sang istri sedang belajar karena akan pergi ke luar negeri.

Sesampainya di lokasi kejdian, pelaku meminta izin untuk bertemu dengan sang istri yang sedang di penampungan sebelum bekerja ke luar negeri.

“Pelaku mendatangi korban ke LPK dan keduanya cek cok, saat terjadi cek cok pelaku mengeluarkan pisau yang sudah dibawa dari rumah, untuk ditusuk ke korban. Ada dua pisau yang dibawa pelaku dari rumah,” ujar Guntar, Selasa, 2 April 2024.

Satu pisau kemudian ditusuk ke bagian depan korban, dan satu pisau untuk menusuk punggung korban.

“Akibatnya tusukan ini, korban mengalami 8 luka tusukan” katanya.

Baca Juga: 11 Tersangka Kasus Narkoba Jalani Proses Hukum di Polresta Cilacap, CEK Jeratan Hukumnya

Setelah kejadian penuuskan tersebut, pelaku sempat lari, dan diamankan oleh warga. Sementara itu, korban ditolong oleh warga sekitar, yang kemudian membawanya ke rumah sakit.

“Saat dibawa ke Rumah sakit nyawa korban tidak tertolong dan saat ini pelaku sudah diamankan dan dalam pemeriksaan unit PPA Polresta Cilacap,” katanya.

Motif pelaku melakukan aksi penusukan tersebut, karena sakit hati. Istrinya SC berselingkuh, sehingga merencanakan pembunuhan terhadap istrinya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan pasal berlapis, yakni disangkakan pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, pidana mati, atau selama-lamanya 20 tahun.***

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah