"Rincian alokasi tersebut menunjukkan bahwa pemberdayaan masyarakat mendapat porsi terbesar. Termasuk untuk pelatihan tenaga kerja,”katanya.
Tingginya manfaat DBHCHT maka penyelamatan terhadap potensi pendapatan negara melalui pemberantasan rokok ilegal menjadi sangat penting. Terkait dengan maraknya perdagangan ilegal rokok tanpa cukai di tengah masyarakat.
Kantor Bea Cukai Purwokerto dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) aktif menyosialisasikan soal ketentuan cukai kepada masyarakat Banyumas sejak Februari hingga Maret 2024.
Melalui sosialisasi tersebut, Bea Cukai Purwokerto mengajak masyarakat untuk berkontribusi dalam program gempur rokok ilegal di wilayah kerjanya.
Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama di Kantor Bea Cukai Purwokerto Syarif Hidoyo mengatakan, pihaknya membutuhkan peran serta masyarakat agar bisa berkontribusi menyebarluaskan informasi program gempur rokok ilegal di wilayah kerjanya.
Oleh karena pihaknya bergerak aktif menggelar sosialisasi serta menghimbau masyarakat agar mewaspadai peredaran rokok ilegal.
Sarif juga menyampaikan tentang ciri-ciri rokok ilegal yang harus diberantas seperti rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu atau bekas, dan rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
Cukai sendiri adalah tarif yang dikenakan negara terhadap barang-barang tertentu yang memiliki dampak negatif terhadap individu maupun lingkungan.
Tujuan dari penerapan cukai adalah untuk mengontrol penggunaan barang tersebut agar dapat dibatasi.
"Kenapa ada cukai karena barang-barang tersebut memiliki dampak negatif, maka dikenakan cukai, sehingga penggunaannya perlu dibatasi," kata Sarif.
Masyarakat memegang peran penting untuk menyebarkan informasi mengenai gempur rokok ilegal.
"Sehingga jika masyarakat mengindikasi adanya peredaran rokok ilegal, mereka bisa segera melaporkan aparat melalui medsos Kantor Bea Cukai Purwokerto,” tandasnya.