Kesal Ditantang Duel, Pria Asal Kebasen Ini Habisi Lawannya di Bendungan Serayu, Kini Meringkuk di Penjara

- 22 April 2024, 20:00 WIB
Kesal Ditantang Duel, Pria Asal Kebasen Ini Habisi Lawannya di Bendungan Serayu, Kini Meringkuk di Penjara
Kesal Ditantang Duel, Pria Asal Kebasen Ini Habisi Lawannya di Bendungan Serayu, Kini Meringkuk di Penjara /Humas Polresta Banyumas

PORTAL PURWOKERTO- Kesal ditantang duel, pria muda asal Desa Kebasen, Kabupaten Banyumas ini nekat habisi lawannya di Bendungan Serayu Rawalo.

Kini ia harus meringkuk di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah Sat Reskrim Polresta Banyumas menangkapnya.

SF (21), Warga Desa Kebasen, Kecamatan Kebasen, Banyumas mengaku kesal karena Widi Haryanto (34) warga Gambarsari Kecamatan Kebasen, Banyumas menantangnya untuk duel.

Mereka berdua kemudian sepakat untuk duel di Bendungan Serayu yang terletak di Desa Tambaknegara Kecamatan Rawalo, Banyumas pada hari Sabtu, 20 April 2024 sekitar pukul 18.30 WIB.

Baca Juga: Info Pilkada Banyumas 2024, Hari ini 23 April Mantan Wabub Banyumas Sadewo Tri Lastiono Daftar DPC Partai PDIP

Setelah bertemu keduanya kemudian saling berkelahi satu sama lain. Perkelahian tidak dapat dielakkan meskipun warga sekitar sudah mengingatkan keduanya.

Hingga kemudian Widi Haryanto tumbang setelah terkena sabetan sajam pisau lipat yang dibawa oleh pelaku SF.

Lengan kiri korban terkena pisau lipat hingga menyebabkan putus urat nadi. Selain itu, bagian belakang korban juga terkena luka tusuk hingga tembus ke bagian paru-paru.

Melihat hal tersebut, warga yang melihatnya kemudian melarikan korban ke Puskesmas Rawalo. Namun nyawa korban tidak terselamatkan.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Wakasat Reskrim AKP Benny Timor Prasetyo mengungkapkan pelaku merasa kesal karena korban menantangnya untuk duel.

Baca Juga: Kronologi Pria Asal Banyumas Hilang Nyawa Setelah Duel di Bendungan Gerak Serayu, Pelaku Gunakan Pisau Lipat

"Jadi modusnya ini pelaku merasa kesal karena ditantang korban untuk berkelahi," ujarnya saat dikonfirmasi Senin, 22 April 2024.

Baik korban maupun pelaku sebelumnya sudah saling tantang. Hingga kemudian terjadi peristiwa duel maut ini.

Lebih lanjut Benny mengatakan sejumlah barang bukti telah diamankan petugas Tim Resmob dan Inafis Sat Reskrim Polresta Banyumas.

"Adapun barang bukti yang kita amankan diantaranya satu buah pisau lipat, sandal jepit warna hitam, dan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.***

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah