SIMAK Aturan Pemasangan Baliho Pilkada 2024, Berikut Larangan dan Sanksinya, Marak di Cilacap

- 2 Mei 2024, 12:55 WIB
Marak pemasangan baliho di Cilacap, Ini aturan pemasangan baliho Pilkada 2024 Berikut Larangan dan Sanksi.*
Marak pemasangan baliho di Cilacap, Ini aturan pemasangan baliho Pilkada 2024 Berikut Larangan dan Sanksi.* /kolase foto Ady Purwady/Portal Purwokerto

 

PORTAL PURWOKERTO - Bagaimana aturan pemasangan baliho pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ini? Apa saja larangan dan sanksinya?

Baliho bergambar para kandidat peserta Pilkada 2024 makin marak di Cilacap. Baik kandidat untuk Pilkada Cilacap maupun Pilgub Jateng 2024.

Baliho ini dijumpai terpasang di berbagai tempat, dari pinggiran jalan hingga memanfaatkan papan komersil di batas wilayah.

Hasil pantauan, tidak sedikit yang terpasang di beberapa fasilitas pendidikan atau pemerintah.

Baca Juga: Baliho Bertebaran, Kapolda Jateng Kumpulkan Kades Camat dan Tokoh Cilacap: Saya Pilih Jadi Kades Jateng

Kendati baliho itu bermuatan kebijakan karena bergambar pejabat, namun sudah menimbulkan asumsi masyarakat bahwa yang bersangkutan diperkirakan menjadi kandidat pada kontestasi Pilkada serentak ini.

Agar mengetahui bagaimana aturan tentang pemasangan baliho berikut larangan dan sanksinya, simak ulasannya!

Aturan pemasangan baliho dalam artikel ini mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023.

1. Lokasi pemasangan alat peraga kampanye Pemilu ini selanjutnya akan ditetapkan oleh KPU provinsi atau kabupaten/kota.

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah