Baca Juga: KA Pasundan Jadi Sasaran Pelemparan Batu di Cilacap, Kaca Kereta Sampai Retak!
AD kemudian menyanggupinya dan membawa rekannya ke rumah korban. Namun sampai di rumah korban, pelaku hanya bertemu dengan istri korban.
Saat keluar tidak jauh dari rumah korban, pelaku dan RS melihat korban. RS kemudian mendatangi korban dan mengarahkan pisau ke arah pelipis kanan korban. Melihat hal tersebut, korban kemudian mengejar RS.
Setelah berhasil dikejar, keduanya lantas berduel dan korban terkena pisau di bagian kanan. Korban terjatuh, pelaku AD kemudian menghampiri keduanya dan terjadi pergulatan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan mengatakan kedua pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
Baca Juga: Lima Remaja di Banyumas Keroyok Dua Bocil di Krumput, Pakai Kayu dan Ikat Pinggang Hingga Luka
Keduanya dijerat dengan pasal 340 KUHP subsidair 338 KUHP lebih subsidair pasal 170 ayat (2) ke 3e dengan ancaman hukuman hukuman 20 tahun penjara.***