Hindari Kasus Kecelakaan Bus Study Tour Bupati Kebumen Keluarkan Surat Edaran, Study Tour Tak Dilarang Asalkan

- 26 Mei 2024, 10:00 WIB
Bupati Kebumen di tengah siswa sekolah tidak melarang study tour
Bupati Kebumen di tengah siswa sekolah tidak melarang study tour /Humas Pemkab Kebumen

PORTAL PURWOKERTO - Bupati Kebumen Arif Sugiyanto tidak ingin ada kasus kecelakaan bus study tour yang menimpa siswa sekolah di Kebumen, tapi pihaknya tidak serta merta memberikan larangan pihak sekolah untuk mengadakan study tour haya harus memenuhi persyaratan keselamatan secara ketat.

Harus ada syarat yang ketat untuk menyelenggarakan study tour sekolah sekolah di Kebumen. Hal ini tentu sebagai respon terkait kasus kecelakaan bus saat study tour yang menyebabkan belasan siswa di Jawa Barat meninggal. Serta sejumlah peristiwa kecelakaan serupa lainnya di sejumlah daerah akhir akhir ini.

Baca Juga: Agama Presiden Iran Ebrahim Raisi Profil Raisi Meninggal Kecelakaan, Biodata Ali Khamenei Daftar Presiden Iran

"Kalau dari kita tidak ada larangan, tetap dibolehkan, tapi aturan perlu diperketat untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan," ujar Bupati di Pendopo Kabumian Kebumen beberapa waktu lalu.

Bahkan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto menilai larangan study tour di  sejumlah Daerah sebagai reaksi yang berlebihan.Padahal study tour menurutnya punya tujuan yang baik seperti  menambah wawasan di luar sekolah.

"Namanya study tour itu ya study (belajar), mereka cari tambahan ilmu di luar sekolah. Apalagi tidak semua sekolah menjalankan study tour, kalaupun ada, kita akan melihat penyelenggaranya siapa, kendaraannya apa," jelasnya.

Dinas terkait seperti Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan dan pihak sekolah di Kebumen, harus bekerjasama dengan  Kepolisian untuk memastikan kelayakan armada yang digunakan dalam kegiatan study tour.

Baca Juga: Penyebab Kronologi Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana: Daftar Korban, Identitas Supir, Study Tour 2024 Dicabut

"Dinas Perhubungan dan Kepolisian harus tegas. Jika ada armada yang tidak memenuhi syarat atau tidak layak, langsung dilarang beroperasi," tegasnya.

Halaman:

Editor: Eviyanti

Sumber: Humas Pemkab Kebumen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah